Cara Registrasi PUPNS 2015

Cara Registrasi PUPNS 2015

Hallo sobat OPS,
Salam satu data

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.

Jika tidak updating data melalui Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal, bahkan PNS tersebut  akan diberhentikan. Hal ini disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Diharapkan semua PNS bisa Registrasi secara individu melalui situs disini


Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID


1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://pupns.bkn.go.id/registrasi
Cara Registrasi PUPNS 2015
Registrasi PUPNS


2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klik cari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut.

Cara Registrasi PUPNS 2015

3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.

Cara Registrasi PUPNS 2015

4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.

Cara Registrasi PUPNS 2015

5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota. 

PUPNS dijadwalkan selama  4 bulan yaitu 1 September 2015 s.d 31 Desember 2015. Tapi Tahapan pengerjaan untuk PNS/CPNS hanya 1 bulan. Semua PNS agar tidak terlalu santai dalam menyikapinya, karena bukan waktu yang lama untuk menyelesaikan kewajiban pendataan ulang.

Tahap I : 1 September 2015 s/d 1 Oktober 2015 (Bagi PNS sendiri)
Tahap II : 1 Oktober 2015 s/d 1 Nopember 2015 verifikasi SKPD
Tahap III : 1 Nopember 2015 s/d 1 Desember 2015 verifikasi BKD.
Tahap IV : 1 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 verifikasi BKN


Semoga Bermanfaat

2 Responses to "Cara Registrasi PUPNS 2015"

Flag Counter