Friday, June 19, 2015
PUPNS
Cara Registrasi PUPNS 2015
Cara Registrasi PUPNS 2015
Hallo sobat OPS,
Salam satu data
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Jika tidak updating data melalui Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal, bahkan PNS tersebut akan diberhentikan. Hal ini disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Diharapkan semua PNS bisa Registrasi secara individu melalui situs disini
Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://pupns.bkn.go.id/registrasi
Hallo sobat OPS,
Salam satu data
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Jika tidak updating data melalui Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal, bahkan PNS tersebut akan diberhentikan. Hal ini disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Diharapkan semua PNS bisa Registrasi secara individu melalui situs disini
Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://pupns.bkn.go.id/registrasi
Registrasi PUPNS |
2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klik cari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut.
3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.
4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.
5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan
satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi
pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD
kabupaten/kota.
PUPNS
dijadwalkan selama 4 bulan yaitu 1 September 2015 s.d 31 Desember 2015.
Tapi Tahapan pengerjaan untuk PNS/CPNS hanya 1 bulan. Semua PNS agar tidak
terlalu santai dalam menyikapinya, karena bukan waktu yang lama untuk
menyelesaikan kewajiban pendataan ulang.
Tahap
I : 1 September 2015 s/d 1 Oktober 2015 (Bagi PNS sendiri)
Tahap
II : 1 Oktober 2015 s/d 1 Nopember 2015 verifikasi SKPD
Tahap
III : 1 Nopember 2015 s/d 1 Desember 2015 verifikasi BKD.
Tahap
IV : 1 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 verifikasi BKN
Semoga Bermanfaat
trimksh
ReplyDeletesama-sama mbak Rosdiati
DeleteSemoga bermanfaat