Friday, September 4, 2015
PUPNS
Cara Registrasi PUPNS Update
Cara Registrasi PUPNS
Selamat Pagi OPS Indonesia
Salam Satu Data
Menindaklanjuti Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tanggal 22 Mei 2015 Perihal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 Perihal Implementasi e-PUPNS, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- e-PUPNS merupakan kegiatan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan secara on line
- Tujuan e-PUPNS adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur Negara.
- Pelaksanaan PUPNS akan dimulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2015.
- Sanksi apabila PNS tidak melakukan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari data base kepegawaian nasional dan akibat dari data PNS yang dikeluarkan tersebut maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta bantuannya agar memerintahkan seluruh PNS di unit kerja masing-masing untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015.
Bagaimana Cara registrasi PUPNS?
Untuk menjawab pertanyaan diatas sudah terjawab dari blog sebelumnya, tapi setelah ada pembaruan maka tim OPS Indonesia meng-update Cara Registrasi PUNPS. Langkah-langkahnya sebenarnya sama, tapi cuma dalam tampilannya yang sediki berubah.
Langkah-langkahnya antara lain :
- Langkah Pertama, Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi portal PUPNS yang disediakan oleh BKN, yaitu https://pupns.bkn.go.id atau klik disini maka akan muncul tampilan berikut
- Langkah kedua, Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klik cari. Setelah muncul data PNS yang bersangkutan maka tinggal isi email yang masih aktif, kemudian tekan Lanjut.
- Langkah ketiga, Ketik kata kunci Anda, bebas (mau NIP atau tanggal lahir atau yang lainnya). Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.
- Langkah keempat, Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak Nomor Registrasi, Klik Cetak Formulir untuk mencetak Formulir.
- Langkah kelima, Kartu tanda bukti ada dua macam, cetak nomor registrasi dan cetak formulir. Tanda bukti Cetak nomor registrasi nantinya dipotong jadi 2, satu untuk pegangan PNS dan satunya untuk dikirm ke BKD Kabupaten masing-masing untuk diverifikasi ulang.Contoh Cetak Nomor registrasi
Untuk lebih jelasnya bisa anda download Buku Petunjuk PUPNS. cara mendownloadnya tinggal klik download paling atas yang berwarna hijau dihalaman ziddu.com. Sedangkan formulir PUPNS sebenarnnya akan muncul ketika kita me-Registrasikan PUPNS. Tapi demi kelengkapan data yang mungkin akan dipakai untuk data yang lain, misalnya Dapodik bisa download formulir disini.
Sementara itu yang bisa disampaikan oleh Tim OPS Indonesia
Terima-kasih
Semoga Bermanfaat
Sementara itu yang bisa disampaikan oleh Tim OPS Indonesia
Terima-kasih
Semoga Bermanfaat
0 Response to "Cara Registrasi PUPNS Update"
Post a Comment