Saturday, September 19, 2015
Pendidikan
Tunjangan Untuk Guru, TU dan Operator Sekolah 2015
selamat malam sobat OPS Indonesia
Honorer |
Pada tahun 2015 ini, ada surat
edaran yang diterima Dinas masing-masing Kota/Kab yang berisi tentang Tunjangan
GTT dan Operator sekolah. Terkait dengan hal ini muncul sorotan dari berbagai
pihak, terutama dari para guru dan tenaga TU atau juga operator sekolah. Persyaratan tunjangan pada
lampiran yang tercantum menyebutkan tunjangan yang ditujukan untuk GTT dan operator sekolah. Sehingga membuat gembira para calon
penerima.
Direncanakan tahun 2015 ini status honorer diganti menjadi harian lepas sesuai
UMR daerah masing-masing. Rencana ini digodok berulang kali supaya mendapatkan
hasil yang baik dan taanpa saling tindih. Walaupun masih berupa wacana, tapi
sudah membuat angina surge bagi kami yang masih GTT baik sebagai guru maupun
operator sekolah.
Isi surat edaran tersebut
berisi beberapa point diantaranya :
A. Persyaratan/kriteria Calon
Penerima Dana Jasa/Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD, SMP/MTS
dan SMK/SMA/MA (sesuai pemberitahuan surat edaran dari Dinas Pendidikan
masing-masing daerah).
Untuk Tata usaha adalah sebagai
berikut :
Tata Usaha Berstatus Non PNS,
bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi tenaga harian lepas.
- Tata Usaha yang diusulkan minimal berijazah SMA sederajat
- Masa kerja honor minimal TMT Nopember 2012, berturut-turut tanpa putus.
- Untuk tata usaha diutamkan tata usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, Laboran.
- Penerima Dana Jasa/Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa setiap sekolah.
B. Lampiran Usulan Guru dan
Tata Usaha Harian Lepas sebagai berikut :
- Mengisi daftar usulan guru dan tata usaha harian lepas.
- Melampirkan format S1, S2, S3, S4, dan S5
- Foto Copy SK Pertama kali tugas di Sekolah
- Foto copy SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu 2012/2013 dan 2013/2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah.
- Fotocopy Ijazah terakhir dan bagi guru ( akta mengajar )
- Foto copy rekening Sekolah a.n. Guru Komite dan Tata Usaha Komite
semoga bermanfaat
Terima KAsih informasinnya, ini berlaku di Indonesia atau hanya daerah tertentu?
ReplyDeletesemua wilayah pak Hendra
Delete