Contoh Formulir SKP Terbaru 2016
Salam Satu Data
Selamat datang sobat OPS Indonesia, kali ini kami akan membahas tentang SKP yang belakangan ini sering muncul berbagai pertanyaan dari berbagai pihak bidang pendidikan. dibawah ini merupakan kumpulan dari pertanyaan yang sering muncul.
Alur SKP |
Apa yang dimaksud dengan SKP ?
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada
dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?
Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh
bawahan
Bagaimana menentukan target kuantitas dalam
pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?
Cara menentukan target
kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang
lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada
tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana menilai kualitas
dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?
Cara menilai aspek kualitas
dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada
pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target
biaya ?
Yang dapat memasukkan aspek
biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan
tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan
fungsional umum?
Untuk menyusun SKP jabatan
fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan
uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu
pada SKP atasan langsungnya
Bagaimana menyusun SKP untuk
jabatan fungsional tertentu ?
Untuk menyusun SKP jabatan
fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang
jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan
masing-masing.
Apa berbedaan antara DP3 dengan
SKP ?
Perbedaan antara DP3 dengan SKP
adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan,
sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam
setiap targetnya.
Apa kaitannya RKT dengan
kegiatan tugas jabatan ?
Kaitannya antara Rencana Kerja
Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk
menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
Apakah dalam menyelesaikan tugas /
pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?
Dalam menyelesaikan
tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan
bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Bagaimana cara mengisi kegiatan
tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogin) ?
Apabila terjadi kesamaan jenis
pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah
atau perinstansi.
Bagaimana cara memasukkan
kegiatan tugas tambahan ?
Kegiatan tugas tambahan yang
dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan
melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman
84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir
tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.
Semoga Bermanfaat
Salam OPS Indonesia
Mohon penjelasan/uraian dari masing-masing point, Terima kasih
ReplyDeletebisa coba juga ini gan, semoga manfaat https://sdn02uekuli.blogspot.co.id/2017/01/sasaran-kerja-pegawai-skp-editor.html
ReplyDelete