Juknis BOS 2016

Salam Satu Data

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah banyak memberikan sumbangsih yang sangat besar untuk keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Melalui BOS, anak-anak yang dulu hanya mampu menuntaskan sekolah dasar dan tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Sekarang telah diberikan secercah harapan oleh pemerintah melalui BOS.

Melalui dana BOS, Prioritas utama yaitu pendidkan wajib 9 tahun yang dicanangkan oleh pemerintah. Dengan adanya BOS di sekolah, tidak ada lagi yang namanya pungutan atau biaya sekolah seperti SPP Bulanan, Buku Mapel dan berbagai macam biaya lainnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2016.

Download Juknis BOS 2016



Juknis BOS Tahun 2016 merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2016. Sehingga penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien.

Besar dana BOS Tahun 2016 yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

Penyaluran dana BOS Tahun 2016 tiap sekolah di awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
  2. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
  3. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
  4. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September;

Organisasi pelaksana BOS meliputi Tim Pengarah dan Tim ManajemenBOS Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen BOS Sekolah. Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah.

Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib membuat laporan keuangan. Untuk mempermudah sekolah dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kemendikbud sistem dan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah.

Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan (Alpeka BOS).

Semoga Bermanfaat

0 Response to "Juknis BOS 2016"

Post a Comment

Flag Counter