Friday, January 22, 2016
BOS
Juknis BOS 2016
Salam Satu Data
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah banyak
memberikan sumbangsih yang sangat besar untuk keberlangsungan pendidikan di
Indonesia. Melalui BOS, anak-anak yang dulu hanya mampu menuntaskan sekolah
dasar dan tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Sekarang telah
diberikan secercah harapan oleh pemerintah melalui BOS.
Melalui dana BOS, Prioritas utama yaitu pendidkan
wajib 9 tahun yang dicanangkan oleh pemerintah. Dengan adanya BOS di sekolah,
tidak ada lagi yang namanya pungutan atau biaya sekolah seperti SPP Bulanan,
Buku Mapel dan berbagai macam biaya lainnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai
Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2016.
Download Juknis BOS 2016
Juknis BOS Tahun 2016 merupakan acuan atau
pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS tahun
anggaran 2016. Sehingga penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung
penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien.
Besar dana BOS Tahun 2016 yang diterima oleh
sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya
sebagai berikut:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB/Satap/SMPT : Rp 1.000.000,-/peserta
didik/tahun
Penyaluran dana BOS Tahun 2016 tiap sekolah di
awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
- Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
- Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
- Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September;
Organisasi pelaksana BOS meliputi Tim Pengarah
dan Tim ManajemenBOS Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen BOS
Sekolah. Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara
mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah.
Dalam rangka untuk akuntabilitas dan
transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib membuat laporan keuangan. Untuk
mempermudah sekolah dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS,
Kemendikbud sistem dan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah.
Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Penggunaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan (Alpeka BOS).
Semoga Bermanfaat
Salam OPS Indonesia
0 Response to "Juknis BOS 2016"
Post a Comment