Wednesday, February 24, 2016
Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik
Masalah pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang belum
sesuai 24 jam, JJM tidak linier pada aplikasi Dapodik atau pun data NUPTK dan
PTK menjadi masalah
yang membingungkan bagi banyak guru. Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) yang telah melakukan Pengecekan data guru di data pokok
pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu apa itu JJM. Pengecekan secara
online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah
terkirim valid atau masih ada kesalahan.
Data biasanya diinput dan dikirim
sendiri oleh operator sekolah masing-masing melalui Aplikasi Pendataan
Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online. Kebanyakan permasalahan
terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa
terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data
nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga
akan 0 (nol).Penyebab lainnya adalah guru tersebut sudah sertifikasi namun
mengajar bidang studi yang bukan bidang studi sertifikasinya, misalnya anda
mengajar PKn padahal bidang studi sertifikasi anda adalah IPS, maka pada JJM
Linier datanya nol atau kosong. Berikut ini akan dikupas lebih mendalam
mengenai pengertian JJM pada pengisian data Dapodik.
Jumlah Jam Mengajar atau JJM terbagi dalam 3 kategori, yaitu :
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita
masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan
maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi
yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi
mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).
Contoh
JJM belum sesuai guru SMP bidang studi IPS karena banyak mengajar mapel diluar
bidang studi sertifikasinya IPS (kode 100)
Untuk
anda guru SD dan MI, alokasi waktu KTSP diatur dalam Permendiknas No.22 Thn 2006
sebagaimana berikut :
Kelas
1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas
2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas
3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas
456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Contoh Kelas 1:
Guru
Kelas 24 Jam
Agama
2 Jam
Penjas
2 Jam
Mulok
2 Jam
Jumlah
30 Jam/Minggu
B.Inggris
tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh Kelas 2:
Guru
Kelas 24 Jam
Agama
3 Jam
Penjas
2 Jam
Mulok
2 Jam
Jumlah
31 Jam/Minggu
B.Inggris
tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh Kelas 3:
Guru
Kelas 24 Jam
Agama
3 Jam
Penjas
3 Jam
Mulok
2 Jam
Jumlah
32 Jam/Minggu
B.Inggris
tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh Kelas 456:
Guru
Kelas 25 Jam
Agama
3 Jam
Penjas
4 Jam
Mulok
2 Jam
B.Inggris
2 Jam
Jumlah
36 Jam/Minggu
B.Inggris
bisa masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36
jam/minggu terpenuhi.
Untuk
Kepala Sekolah atau Wakasek, berhak mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas
tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 jam tercapai
sebagai syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi, maka 6 Jam tambahannya
ditambahkan dari jam mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru
kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan
di pembagian rombongan belajar (rombel) pada Aplikasi Pendataan Dapodik.
Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6.
Sangat disarankan untuk Kepala Sekolah/Wakasek lebih baik mengajar bidang studi
PKn. Dari banyak contoh kasus, bidang studi ini dipastikan linier.
Yang
perlu diingat dan diperhatikan adalah :
1.
Jangan isikan data Kepsek/Wakaseks di mapping rombel dengan mata pelajaran Guru
Kelas SD/MI, tapi harus mata pelajaran sesuai yang diajarkan karena rombel akan
menjadi tidak normal atau JJM akan berlipat ganda.
2.
Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel Mulok karena mapel Mulok banyak
ragamnya.
3.
Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel PAI atau Penjaskes kerena mapel
tsb khusus untuk guru sertifikasi mapel tersebut.
Pengertian Rombel Normal dan Tidak Normal dan Jumlah Jam
Mengajarnya adalah sebagai berikut :
Rombel
atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru, sehingga
sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20
orang dan adanya guru yang mengajar. Agar guru dapat terhitung jumlah jam
mengajarnya maka guru harus dimapping kedalam rombel dan ditentukan mata
pelajaran yang diajarkan pada kelas (rombel) tersebut.
Normal
tidaknya pengaturan Rombel dipengaruhi oleh 2 hal :
1.
Jumlah total jam mengajar yang melebihi ketentuan (JJM KTSP + 4 Jam)
2.
Mata pelajaran yang sama diajarkan lebih dari 1 guru di rombel tersebut.
Kemudian
isikan juga jumlah jam mengajar guru tersebut selama seminggu. Pastikan JJM
Pada SK mengajar & pengisian JJM di aplikasi harus sama. Pengentrian data
yang tidak berdasarkan SK yang sah akan menjadi tanggung jawab operator.
Beberapa pertanyaan seputar JJM dan jawabannya dari P2TK Dikdas
:
(
Kasus-1 )
Pertanyaan:
"Kenapa Data "Total JJM Sesuai" saya tidak sama dengan yang
diinput via Dapodik ??"
Jawaban:
Berikut penjelasannya:
(1)
Data yg kami ambil menggunakan data input semester 1 tahun 2012
(2)
Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan
maksimal KTSP), dan JJM Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan
sertifikasinya)
3)
Contoh perhitungan: Jika seorang Guru mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas
1) diinput mengajar 30 jam, menurut KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam,
jika sertifikasinya Guru SD. Jika belum sertifikasi atau sertifikasinya selain
Guru Kelas SD, maka JJM liniernya dianggap 0.
(
Kasus-2 )
Pertanyaan:
"Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah"
Jawaban:
Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb.
Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK
di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar
PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.
(
Kasus-3)
Pertanyaan:
Saya
guru IPS di SMP Negeri 1 Sigaluh Kab Banjarnegara Jateng mohon penjelasan:
1.
Apakah boleh pengajaran IPS secara Team Teaching? Karena di sekolah saya
kelebihan guru IPS. Jumlah guru IPS ada 5 dengan jumlah rombel 18.Kalau tidak
boleh berarti semua guru akan kekurangan jam mengajar.
2.
Di sekolah saya JJ IPS 6 jam perminggu sedangkan JJM KTSP 4 jam, apakah kalau
saya memasukkan JJM 6 perminggu JJM Linear akan keluar 6 jam perminggu juga?
Jawaban
:
Keduanya
boleh saja tapi tidak menjamin jamnya diakui atau tidak. Opsi ke-2 lebih tepat
karena KTSP memperbolehkan penambahan jam maksimal 4 jam (JJM KTSP+4jam),
dengan demikian jika pada JJM diinput 6 jam maka pada JJM Linier akan keluar 6
jam.
0 Response to "Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik"
Post a Comment