Cara Pengajuan PIP 2016 tanpa memiliki KIP/PKH/KPS/KKS
Selamat datang dalam website
pendataan operator sekolah.
Sesuai Judul yang diatas
yaitu terkait bagaimana cara pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) lewat
Dapodik. Caranya terbilang sangat mudah apabila anda adalah Operator Sekolah
lama, namun terasa sulit jika anda adalah operator sekolah baru. Apalagi
Operator sekolah ditempat anda bertugas tidak adanya forum atau grup atau
paguyuban operator, jadi sangatlah sulit untuk mencari informasi terkait info
pendataan.
Sebelum menginjak proses
pengajuan PIP, alangkah baiknya cek Update versi dapodik terbaru anda disini.
Cara Update versi
dapodik terbaru
Cara Registrasi Operator
baru atau lama
Setelah aplikasi dapodik
anda terupdate maka langkah selanjutnya adalah mengecek data-data hasil sinkron
terdahulu, pastikan data anda sudah sesuai dengan hasil sinkronisasi terakhir. Jika
belum, coba unduh prefill dapodik kemudian install ulang versi dapodik anda.
Langkah-langkah dalam
pengajuan PIP :
- Login ke aplikasi dapodik anda
- Arahkan cursor pada kolom “Peserta Didik”, akan muncul tampilan seperti ini
- Pilih salah satu nama siswa yang mau diajukan ‘PIP’
- Klik Ubah
- Setelah muncul tampilan berikut,
- Arahkan kebawah pada kolom “edit Peserta Didik” cari kolom “Layak diusulkan PIP”, kemudian isikan dengan tulisan “YA”, kemudian pilih kriteria/alasan siswa tersebut mendapatkan PIP, kemudian klik “simpan”
- Langkah terakhir adalah menyingkronkan data anda.
- Selesai
Bagaimana? Mudah bukan? Kalau
langkah-langkahnya urut pasti akan mudah melakukannya.
Semoga Bermanfaat
Salam OPS Indonesia
0 Response to "Cara Pengajuan PIP 2016 tanpa memiliki KIP/PKH/KPS/KKS"
Post a Comment