Berkas yang dilampirkan dalam PUPNS 2015

Selamat sore sobat OPS Indonesia

Berkas yang dilampirkan dalam PUPNS 2015Menindaklanjuti PUPNS 2015, setelah melakukan pendaftaran On Line. Ada beberapa berkas yang nantinya dilampirkan setelah melakukan input data dalam PUPNS. Sebagai bukti fisik yang menguatkan data seorang PNS.

Berkas-berkas yang dilampirkan antara lain :

NO
JENIS_DOKUMEN
KETERANGAN
1
FC. SK CPNS
2
FC. SK PNS
3
FC. SK JABATAN  (STRUKTURAL/FUNGSIONAL) PERTAMA-TERAKHIR
BAGI YG MENDUDUKI
JAB.STRUKTURAL/FUNGSIONAL
4
FC. SK KENAIKAN PANGKAT (KP) PERTAMA-TERAKHIR
5
FC. SK KGB TERAKHIR
6
FC. SK MUTASI
BILA PERNAH MUTASI
7
FC. SURAT IJIN BELAJAR  (IB)
BAGI YANG PERNAH MENGAJUKAN IB
8
FC. SK. TUGAS BELAJAR (TB)
BAGI YANG PERNAH/SEDANG TB
9
FC. SURAT IJIN PENGGUNAAN GELAR
BAGI YANG TELAH SELESAI IB/TB
10
FC. SURAT TANDA TAMAT DIKLAT/SERTIFIKAT
BAGI YANG PERNAH DIKLAT
11
FC. KARTU PEGAWAI (KARPEG) / KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE)
12
FC. IJASAH PERTAMA - TERAKHIR

Berkas PUPNS dikumpulkan dalam satu map tiap PNS, bagi yang tidak memiliki salah satu point diatas tidak perlu menginputkannya secara online. Bahkan juga tidak perlu melampirkan berkas yang tidak kita miliki misalnya sertifikasi pada guru. Jika PNS yang bersangkutan belum sertifikasi, maka tidak perlu input data maupun melampirkan data.

Silahkan download disini untuk Cover dalam bentuk excel

Proses verifikasi dari Verifikasi data Manual Hingga Online

Verifikator Level 1

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung

Verifikator Level 2

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator

Verifikator BKN


Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg

Verifikator BKN Status


Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS. 



Semoga bermanfaat




0 Response to "Berkas yang dilampirkan dalam PUPNS 2015"

Post a Comment

Flag Counter