Tuesday, September 15, 2015
PUPNS
Berkas yang dilampirkan dalam PUPNS 2015
Selamat sore sobat OPS Indonesia
Menindaklanjuti PUPNS 2015, setelah melakukan pendaftaran On
Line. Ada beberapa berkas yang nantinya dilampirkan setelah melakukan input data
dalam PUPNS. Sebagai bukti fisik yang menguatkan data seorang PNS.
Berkas-berkas yang dilampirkan antara lain :
NO
|
JENIS_DOKUMEN
|
KETERANGAN
|
1
|
FC. SK CPNS
|
|
2
|
FC. SK PNS
|
|
3
|
FC. SK JABATAN
(STRUKTURAL/FUNGSIONAL) PERTAMA-TERAKHIR
|
BAGI YG MENDUDUKI
JAB.STRUKTURAL/FUNGSIONAL
|
4
|
FC. SK KENAIKAN
PANGKAT (KP) PERTAMA-TERAKHIR
|
|
5
|
FC. SK KGB TERAKHIR
|
|
6
|
FC. SK MUTASI
|
BILA PERNAH MUTASI
|
7
|
FC. SURAT IJIN
BELAJAR (IB)
|
BAGI YANG PERNAH
MENGAJUKAN IB
|
8
|
FC. SK. TUGAS
BELAJAR (TB)
|
BAGI YANG PERNAH/SEDANG
TB
|
9
|
FC. SURAT IJIN
PENGGUNAAN GELAR
|
BAGI YANG TELAH
SELESAI IB/TB
|
10
|
FC. SURAT TANDA
TAMAT DIKLAT/SERTIFIKAT
|
BAGI YANG PERNAH
DIKLAT
|
11
|
FC. KARTU PEGAWAI
(KARPEG) / KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE)
|
|
12
|
FC. IJASAH PERTAMA -
TERAKHIR
|
Berkas PUPNS dikumpulkan
dalam satu map tiap PNS, bagi yang tidak memiliki salah satu point diatas tidak
perlu menginputkannya secara online. Bahkan juga tidak perlu melampirkan berkas yang
tidak kita miliki misalnya sertifikasi pada guru. Jika PNS yang bersangkutan belum
sertifikasi, maka tidak perlu input data maupun melampirkan data.
Silahkan download disini untuk Cover dalam bentuk excel
Proses verifikasi dari Verifikasi data Manual Hingga Online
Silahkan download disini untuk Cover dalam bentuk excel
Proses verifikasi dari Verifikasi data Manual Hingga Online
Verifikator Level 1
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung
Verifikator Level 2
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator
Verifikator BKN
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator
Verifikator BKN
Profil ini
mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini
melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana
Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat
dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS
yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini
tidak memverifikasi untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator
BKN/ Kanreg
Verifikator BKN Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.
Semoga bermanfaat
Verifikator BKN Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.
Semoga bermanfaat
0 Response to "Berkas yang dilampirkan dalam PUPNS 2015"
Post a Comment